Berikut persyaratan pengajuan KARIS/KARSU, dibuat 2 (dua) rangkap :
1. Surat Pengantar dari Instansi/SKPD
2. Laporan perkawinan pertama/kedua, disahkan oleh pejabat yang berwenang
3. Daftar susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil
4. Foto copy sah akta nikah / akta pernikahan dari Catatan Sipil dibuat 3 (tiga) rangkap dan dilegalisir *
5. Foto copy SK CPNS, PNS, SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir **
6. Pas foto terbaru SUAMI (Untuk KARSU) / ISTRI (Untuk KARIS), warna / hitam putih ukuran 2×3 sebanyak 3 (tiga) lembar
7. Foto copy sah Akta Cerai / Surat Kematian yang dilegalisir (jika status JANDA/DUDA)
8. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian, Jika KARIS/KARSU tersebut hilang
Catatan :
* Legalisir di instansi berwenang
** Legalisir boleh Di SKPD/Instansi masing-masing
Anda dapat mendownload Blangko KARIS/KARSU disini
Berikut persyaratan pengajuan KARPEG, dibuat 2 (dua) rangkap :
1. Surat Pengantar dari Instansi/SKPD
2. Foto Copy SK CPNS & PNS dan dilegalisir **
3. Foto Copy Sah Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan (STTPL) dan dilegalisir **
4. Pas Foto Terbaru Ukuran 2×3 Sebanyak 3 Lembar (Hitam Putih)
5. Foto Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan dilegalisir **
6. Foto Copy Konversi NIP (Bila Ada)
7. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian, Jika KARPEG tersebut hilang
Catatan :
** Legalisir boleh Di SKPD/Instansi masing-masing